Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan adanya unsur perbuatan atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Abdul Hakim ketika dihubung di Kupang, Kamis, mengatakan unsur melawan hukum ini ditemukan merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang yang berlangsung Rabu (5/8).
Abdul Hakim mengungkapkan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kejati NTT Yulianto dan dihadiri Wakajati serta Kajari Kota Kupang Maks Oder Sombu serta sejumlah penyidik ini menyimpulkan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang seluas 19.464 M2 di Kelurahan Kelapa Lima tidak sesuai ketentuan sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Penanganan hukum kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean itu yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kupang diambil alih Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
Dikatakannya, peningkatan status kasus pengalihan aset tanah ke tahap penyidikan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan guna menemukan tersangka.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang mengarah pada satu subjek
"Kasus dugaan korupsi dalam pengalihan aset tanah ini secara resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi NTT," tegas Abdul Hakim.
Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah memanggil mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset tanah tersbut , namun Jonas Salean tidak penuhi panggilan penyidik dengan sedang dalam proses pemulihan setelah menjalani operasi pada bagian kepala.
Baca juga: Kejari Kupang selidiki proyek irigasi Rp2 miliar
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020