Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu, menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan adalah masalah terhadap lembaga itu karena menghambat pekerjaan.

"Peraturan tentang penyadapan itu masalah, hambatan bagi kerja kita ke depan," kata Tumpak dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Dunia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

Tumpak menyatakan, KPK bekerja berdasar aturan perundangan berupa undang-undang dan ketentuan lain yang diakuinya pula sebagai produk politik.

Namun produk politik jangan memperlemah kinerja penegakan hukum, tegasnya.

Menurut Tumpak, KPK kini sedang bangkit dan semestinya tidak dilemahkan oleh berbagai upaya, termasuk melalui aturan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.

"Sedikit demi sedikit kita direcokin," kata Tumpak.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengamini Tumpak dengan menyebut penyadapan adalah kewenangan yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi.

Menurut Haryono, penyadapan telah terbukti bisa membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi, maupun tindak pidana lain.

Haryono mencontohkan, rekaman hasil penyadapan yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi adalah bentuk keberhasilan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Melalui rekaman hasil penyadapan itu terungkap upaya menyusun skenario penyuapan kepada pimpinan KPK. "Harus lebih banyak lagi yang seperti itu," kata Haryono.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menolak ketentuan dalam RPP Penyadapan, khususnya ketentuan izin dari lembaga tertentu untuk penyadapan dalam menangani kasus hukum.

"Kalau di KPK, korupsi dimulai dengan tahap penyelidikan, saya kira tidak perlulah kita minta izin," kata Jasin ketika ditemui setelah pertemuan antara KPK dan "United Nations Office on Drugs and Crime" (UNODC) di Jakarta.

Jasin menjelaskan, penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit oleh lembaga yang berwenang, termasuk Depkominfo. Selain itu, KPK juga menerapkan mekanisme pengawasan internal dalam bentuk prosedur operasional standard penyadapan.

Jasin sepakat dengan wacana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional jika lembaga itu hanya berfungsi untuk memfasilitas proses penyadapan.

"Jadi melalui pengawasan itu saja, tidak perlu izin," kata Jasin.

Menurut Jasin, izin untuk melakukan penyadapan akan menimbulkan kendala teknis. KPK sering melakukan operasi mendadak terkait penangkapan seseorang dalam perkara korupsi.

Dia mencontohkan, izin operasi dan penyadapan akan sulit didapatkan jika transaksi pidana korupsi itu terjadi di luar jam kerja.

"Kita harus izin di saat itu juga karena memang momentum terjadinya transaksi suap menyuap terjadi di malam hari itu. Kalau kita minta izin, kan, orangnya keburu pergi," katanya.

KPK memperingati Hari Antikorupsi Internasional di gedung KPK dan tidak menggabungkan diri dengan aksi yang dilakukan oleh berbagai kalangan di beberapa tempat.

Acara di KPK dihadiri oleh semua pimpinan KPK dan mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009