Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) pendamping untuk mewujudkan masyarakat berkesadaran hukum dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dalam upaya pengendalian karhutla, termasuk dalam hal pencegahannya, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam aspek hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif terkait aspek hukum, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen upaya pengendalian karhutla," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Basar Manullang dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Rabu.

Pelatihan itu diselenggarakan KLHK dalam jaringan (e-learning) melalui fasilitas video conference pada 4-8 Agustus 2020.

Basar mengatakan pelatihan itu bertujuan untuk meningkatkan peran dan kapasitas SDM dalam mendampingi masyarakat dalam aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian karhutla.

Basar mengharapkan setelah mengikuti pelatihan tersebut, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh.

Peserta juga diharapkan dapat memiliki kapasitas sebagai SDM pendamping dalam aspek hukum dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa asal peserta.

Peserta terdiri dari beberapa unsur yaitu anggota Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pendamping masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang Berkesadaran Hukum.

Total peserta pelatihan berjumlah 248 orang yang meliputi sembilan wilayah desa daratan dan dua wilayah desa perairan, dan terbagi dalam 11 angkatan.

Wilayah desa yang menjadi target pelatihan adalah sebagai berikut: Provinsi Riau yang meliputi Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui Pelalawan ; Desa Pergam, Rupat Bengkalis (wilayah perairan) ; Desa Tanjung Medang, Rangsang Kepulauan Meranti(wilayah perairan) ; Desa Pulau Gelang, Kuala Cenaku Indragiri Rokan ; Dosan, Pusako Siak

Di Provinsi Jambi, ada Desa Catur Rahayu, Dendang Tanjung Jabung Timur, dan Desa Rantau Rasau, Berbak Muara Jambi .

Di Provinsi Sumatera Selatan , ada Desa Riding, Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir .

Di Provinsi Kalimantan Barat , ada Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya Kubu Raya .

Di Provinsi Kalimantan Tengah , ada Desa Tumbang Nusa, Jabiren Raya Pulau Pisau.

Di Provinsi Jawa Barat, ada Desa Bantar Agung, Sindang Wangi Majalengka .

Basar menuturkan kepada para peserta, pasca-karhutla yang terjadi pada 2015, pemerintah mengubah paradigma pengendalian karhutla dengan mengedepankan upaya pencegahan.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla sejak 2016 sampai dengan 2020.

Perubahan paradigma dengan upaya pencegahan tersebut terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Langkah itu semakin dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.

Pada perkembangannya, pada 2020 mulai disempurnakan langkah-langkah pengendalian karhutla agar menjadi solusi permanen dengan tiga langkah utama yaitu penanganan dengan Satuan Tugas Karhutla yang dikontrol langsung Presiden; penerapan modifikasi cuaca untuk membantu khususnya pembasahan gambut dan mengurangi titik-titik panas serta; penanganan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian dan mata pencaharian.

Selanjutnya pada Rapat Kabinet Terbatas pada 23 Januari 2020, yang kemudian berlanjut pada Rapat Kerja Nasional Karhutla pada 6 Februari 2020, Presiden Joko Widodo mengatakan tentang perlunya solusi permanen dalam pengendalian karhutla dengan melibatkan para pihak, baik di tingkat pusat maupun di tingkat tapak.

Sinergitas para pihak menjadi faktor penting untuk bersama-sama bergerak mulai dari tingkat tapak, dan masyarakat menjadi salah satu unsur yang harus dilibatkan dalam setiap upaya karhutla selain peran dari pemerintah daerah.

***3***

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020