Mutasi atau rotasi pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tidak terkait dengan suatu penanganan kasus, tetapi dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung RI dimutasi atau dirotasi, salah satunya Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Berikutnya, Amir Yanto diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jan Samuel Maringka sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa mutasi atau rotasi pejabat eselon I tersebut tidak terkait dengan suatu penanganan kasus, tetapi dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel.

"Mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Hari Setiyono.

Baca juga: Jaksa Agung lantik Sekretaris Jampidum dan sejumlah eselon II

Baca juga: Kejagung jelaskan soal eksekusi Djoko Tjandra

Rotasi atau mutasi itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Proses rotasi atau mutasi itu disebutnya cukup lama dan baru di akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I hingga kemudian diterbitkan keppres tersebut.

Menyinggung waktu pelantikan keempatnya, menurut dia, belum ditentukan. Pelantikan akan memedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10/SE/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Selain itu, juga Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020