Depok (ANTARA News) - Wakil Kepala Polres Depok AKBP Ahmad Subarkah mengatakan tiga oknum anggota Polsek Beji, Depok yang terlibat peristiwa pemukulan terhadap penulis buku sejarah, JJ Rizal akan menjalani sidang disiplin di Polres.
"Jika memang terbukti bersalah ketiga oknum anggota Polsek tersebut, akan dikenai hukuman bisa kurungan dan di demosi dari tempat tugasnya," kata Subarkah, di Depok, Selasa.
Dikatakannya ancaman hukuman terhadap anggota yang melanggar disiplin, paling berat dapat dikenai kurungan di tahanan Propam maksimal selama 21 hari.
Subarkah mengatakan selain dikenai hukuman disiplin, tiga oknum polisi tersebut juga akan dikenai hukuman pidana, jika terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
Subarkah juga menjelaskan bahwa dua anggota polisi lainnya yang sebelumnya diduga melakukan pengeroyokan belum diperiksa karena belum ditemukan bukti keterlibatan keduanya.
"Keduanya belum ditemukan keterlibatannya, jadi untuk sementara baru tiga orang yang akan menjalani pemeriksaan," jelasnya.
JJ Rizal yang juga Direktur Komunitas Bambu, pada Sabtu (5/12) malam sekitar pukul 23.45 WIB, didatangi lima pria berpakaian preman dan dipukuli di depan Depok Town Square (Detos), hingga mengakibatkan wajahnya lebam.
Kemudian Rizal dibawa di Polsek Beji untuk diperiksa lebih lanjut, namun setelah tidak terbukti bersalah, korban kemudian dilepaskan.
Rizal yang merupakan alumni Jurusan Sejarah Fakultas Sastra UI (sekarang Fakultas Ilmu Budaya) angkatan 1992 itu kemudian memeriksakan diri di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok untuk keperluan visum.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009