Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara, bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius (demam), sebagai upaya mencegah penularan virus corona.

"Jika suhu tubuh 37,3 derajat celcius ke atas, maka diarahkan menggunakan bilik suara khusus," kata Ketua KPU Kota Batam Herigen Agusti di Batam, Rabu.

Bilik khusus itu akan disiapkan di seluruh TPS di penjuru kota. Karenanya, jumlah bilik di tiap TPS bertambah, dari awalnya yang direncanakan hanya empat bilik suara, maka dengan bilik khusus, menjadi lima di tiap TPS.

Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius laporkan KPU Sumbar ke DKPP
Baca juga: KPU Jatim: Surabaya belum transfer anggaran NPHD 100 persen
Baca juga: BIN gelar "swab test" COVID-19 di KPU RI

"Dengan adanya pandemi COVID-19, kami tambahkan 1 bilik suara untuk warga yang suhu tubuhnya di atas ketentuan," kata Herigen.

Namun, ia belum menjelaskan, teknis penggunaan bilik khusus itu, termasuk penyemprotan disinfektan usai digunakan oleh warga yang diindikasikan demam.

Ia menyatakan masih menunggu aturan teknis yang lebih detil.

Meski begitu, ia menyatakan KPU akan menyiapkan masker bagi warga yang lupa membawa penutup hidung dan mulut itu ke TPS. Karena sifatnya hanya untuk membantu warga yang lupa, maka jumlah masker yang disiapkan relatif tidak banyak.

"Hanya untuk warga yang sekiranya kelupaan saja," kata dia.

Sementara itu, KPU Batam mendapatkan dana Rp3,7 miliar dari APBN untuk pengadaan alat pelindung diri bagi seluruh penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Menurut Herigen, awalnya KPU Batam telah menyepakati nota kesepahaman dengan pemerintah daerah setempat untuk anggaran pengadaan APD bagi penyelenggara.

Namun, APBN kemudian menyalurkan dana hibah, sehingga kesepahaman dengan Pemkot Batam direvisi, demi menghindari penganggaran ganda.

"Ini di luar rapid test. Rapid test tetap Pemkot Batam," kata dia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020