Bekasi (ANTARA News) - Aparat kepolisian Metro Kota Bekasi berhasil mengamankan 13 kg bahan pembuat ekstasi dan ratusan butir pil ekstasi dari sepasang suami istri, Abdul Rahman (45) dan Prihatini (43).

Kapolres Metro Kota Bekasi, AKBP Imam Sugianto, di Bekasi Selasa mengatakan, pelaku ditangkap di perumahan Taman Alamanda Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan gudang penyimpanan bahan baku pembuatan ekstasi.

Barang bukti yang didapat aparat berupa 1 bungkus plastik berisi 20 tablet diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik berisi 410 tablet diduga jenis ekstasi serta satu bungkus berisi 13 bungkusan kecil plastik yang diduga memuat bahan pembuat ekstasi.

Terungkapnya sindikat narkoba tersebut bermula dari penangkapan terhadap Nono Suhartono di Kampung Ciketing RT02/20 kelurahan Mustika Jaya Bekasi. Dari Nono berhasil ditangkap Rusdi dengan barang bukti satu bungkus shabu sebesar 1,5 gram.

Aparat kemudian mengembangkan pengakuan Nono dan berhasil menangkap Sudirman di Perum Kemang Pratama Bekasi dengan barang bukti dua bungkus shabu seberat 15 gram dan Sari Sangaji di halte bus depan Taman Makam Pahlawan Bulak Kapal Bekasi dengan bukti 1 bungkus shabu seberat 0,5 Kg.

Dari pengembangan tersangka tersebut mereka mendapatkan narkoba dari Prihatini dan Abdul Rahman yang kemudian berhasil ditangkap aparat.

Dari pasangan suami istri tersebut diketahui bahwa otak dibalik perdagangan narkoba tersebut adalah Fahmi alias Aming (40), yang kini menghuni LP Nusakambangan.

Para tersangka dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman pidana masimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dengna denda Rp1 Milyar.

Kasus penggerebekan tersebut sudah diungkap sejak tiga minggu lalu dengan tertangkapnya Abdul Rahman yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, namun pejabat di Polres Metro Bekasi yang menangkap tidak mau berkomentar dengan alasan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Terungkapnya kasus itu menurut Kapolres terungkap setelah anak buahnya menyamar menjadi pembeli. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka terpaksa berjualan ekstasi karena butuh uang untuk menebus obat suaminya.

"Tersangka tidak mau mengaku telah memproduksi ekstasi tersebut," ujar Kapolres.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009