Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pasal berlapis terhadap HA pemilik investasi bodong Cianjur karena diduga telah melakukan penipuan, penggelapan dan pelanggaran undang-undang perbankan karena menghimpun dana tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasat reskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Rabu, mengatakan terlapor akan dijerat tiga pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan dan pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

"Sudah pasti akan kita jerat dengan tiga pasal sekaligus dengan korban mencapai seribuan orang, saat ini kami sudah mengumpulkan keterangan dari korban yang jumlahnya terus bertambah melapor ke posko khusus," katanya.

Baca juga: Polisi sebut "cium" keberadaan pengelola investasi bodong Cianjur
Baca juga: 200 korban investasi bodong dari Sukabumi "geruduk" Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur dirikan posko khusus korban investasi bodong

Hingga saat ini, tim khusus masih dalam perjalanan menjemput terlapor yang sudah ditemukan keberadaannya, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka atas investasi bodong yang merugikan sekitar seribuan orang tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari 200 orang yang dibuat dalam satu pelaporan untuk menjerat HA sebagai pemilik dan pengelola investasi bodong paket kurban dan sejumlah paket lainnya yang berasal dari empat kabupaten seperti ianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat.

Pihaknya memperkirakan jumlah pelapor akan terus bertambah termasuk dari luar kota karena jumlah peserta investasi yang lebih dari 1000 orang, sehingga untuk memudahkan pemeriksaan dan pelaporan atau LP pihaknya akan merangkum dari 200 orang mewakili 1 LP.

"Kita masih menerima laporan korban dari berbagai daerah tersebut, kemungkinan hingga terlapor diamankan di Mapolres Cianjur, jumlahnya akan terus bertambah dan akan tetap kita tampung," katanya.

Sebelumnya puluhan orang korban investasi bodong yang dikelola HA warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, melapor ke Mapolres Cianjur karena merasa ditipu pemilik investasi yang tidak kunjung memenuhi janjinya, bahkan saat lima ratusan orang mendatangi rumah mewah miliknya, terlapor sudah tidak berada di tempat.

"LP satu, tapi di bawahnya ada 200 orang. Kalau jumlah korban diperkirakan ribuan orang, karena dari Cianjur, Bandung, Sukabumi, dan Bogor," tuturnya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020