Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN sedang menyiapkan opsi memasukkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ke dalam PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PPA) setelah Bank Indonesia (BI) melepaskan kepemilikan sahamnya di perusahaan itu.
"Kita sedang melakukan kajian pola yang akan digunakan pemerintah untuk restrukturisasi BPUI setelah tidak lagi dimiliki BI," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di Kantor Menneg BUMN, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, opsi tersebut meliputi menempatkan BPUI di bawah pengawasan langsung PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PPA), atau tetap berdiri sendiri untuk selanjutnya dimasukkan dalam holding Bank BUMN yang bakal terbentuk dalam beberapa tahun mendatang.
Pada tahun ini, terhitung Januari 2009 BI sudah harus melepaskan kepemilikan sahamnya di BPUI, karena sesuai Undang-Undang BI, bahwa BI harus melepaskan penyertaan di anak-anak perusahaan yang tidak sejalan dengan tugas bank sentral itu.
Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan pengalihan kepemilikan 82,22 persen saham Bank Indonesia (BI) di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) sebelum akhir tahun 2008.
Adapun penyertaan saham BI di BPUI mencapai 82,22 persen.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004, BI diwajibkan melakukan divestasi BPUI selambat-lambatnya awal tahun 2009.
Untuk itu pemerintah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Pelepasan Penyertaan BI yang terdiri atas Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN dan BI.
Terkait batas waktu divestasi tersebut, Sofyan Djalil mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Kita tinggal menunggu surat dari Pak Boedinono (Gubernur BI), mungkin saja surat penyelesaian divestasi itu sudah dikirim ke Menkeu yang ditembuskan kepada saya," kata Sofyan.
BPUI saat ini dalam kondisi keuangan yang tidak baik terkait dengan utang Rekening Dana Investasi (RDI) kepada pemerintah (Depkeu) sejak tahun 1998 sebesar Rp369,4 miliar dan 98 juta dolar AS.
"Kewajiban perusahaan terus membengkak karena bunga ber bunga. Ya... totalnya sekitar Rp1 triliun lah...Ini yang harus diselesaikan," katanya.
Pada prinsipnya antara BI, Kementerian BUMN, Depkeu sudah sepakat melakukan restrukturisasi utang tersebut, namun kata Sofyan Djalil, pelaksanaan penyehatan keuangan BPUI akan lebih mudah jika BI telah benar-benar melepas kepemilikan sahamnya.
Terkait opsi BPUI sebagai "pasien" PPA, Sofyan menjelaskan belum dapat diputuskan, karena harus disesuaikan juga dengan skema pengalihan saham BI di sana apakah dihibahkan atau dibeli pemerintah (Depkeu). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009