Penyelenggara pemilu ini tidak boleh diisi oleh orang-orang yang tidak profesional.

Padang, (ANTARA) - Tim Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pilkada.

Genius Umar di Padang, Rabu, mengatakan bahwa pada hari ini masih mengumpulkan kelengkapan pelaporan, kemudian berencana akan akan mengirim ke DKPP pada hari Kamis (6/8).

Menurut dia, langkah pihaknya tersebut untuk memperbaiki lembaga yang bernama KPU Provinsi Sumbar.

Baca juga: Kandasnya calon perseorangan di Pilkada Sumbar

Ditegaskan pula bahwa penyelenggara pemilu ini tidak boleh diisi oleh orang-orang yang tidak profesional.

"DKPP harus menyidangkan mereka dan masyarakat harus tahu apa yang telah dilakukan KPU Provinsi Sumbar," kata Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar ini.

Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara, dia akan mengkritisi langkah KPU Provinsi Sumbar, termasuk tidak meloloskan dirinya dan Fakhrizal untuk berlaga pada Pilgub Sumbar 2020.

"Kami laporkan secara keseluruhan dan sidang DKPP yang akan menentukan siapa yang melanggar," kata Genius Umar .

Genius Umar mengatakan bahwa pihaknya menemui kejanggalan di lapangan. Terkait dengan ini, barang bukti sudah ada dan akan ditindaklanjuti pada esok hari.

"Kami akan bawa ini ke tingkat selanjutnya untuk menyelamatkan ratusan ribu dukungan yang sudah diberikan masyarakat kepada kami," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memulihkan suara yang hilang dan terus memenuhi kekurangan sesuai dengan persyaratan untuk menjadi peserta pilkada.

Baca juga: Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual di Pilkada Sumbar

"Ada proses berikutnya yang akan kami jalani dan menyiapkan seluruhnya agar dapat lolos menjadi pasangan calon perseorangan di Pilgub Sumbar," katanya.

Menurut dia, salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja panitia pemungutan suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali saja.

Selain itu, adanya tambahan blangko lain daftar yang harus diisi pendukung, yakni Formulir B 51 KWK yang mensyaratkan formulir harus ada tanda tangan dari pendukung, padahal ini menurutnya tidak ada dalam peraturan KPU RI.

Ia mencontohkan di KPU kabupaten/kota tidak mensyaratkan itu. Akan tetapi, di provinsi malah disyaratkan.

"Jadi, seolah ada pesanan khusus untuk mengacaukan situasi. Akibatnya, banyak kekurangan suara kami, ini harus diperbaiki, ada lebih dari 300.000 suara rakyat yang dipermainkan," katanya.

Menurut dia, hal itu berimbas banyak pendukung yang tidak ditemui lebih dari 100.000 orang. Hal ini sangat merugikan pihaknya.

Baca juga: Pilkada di Sumbar, PKS targetkan menang 60 persen

KPU bertugas menemui pendukung tetapi seolah-olah ini menjadi tugas tim sukses pasangan calon.

Menurut dia, jika benar cara dilakukan, suara 336.000 orang itu pasti akan ditemukan. Jika angka ini ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumbar, pihaknya tidak akan menerima.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumbar menyatakan secara resmi bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual karena tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan untuk maju pada Pilkada Sumbar hingga jadwal penyerahan berakhir pada hari Senin (26/7) pukul 24.00.

"Pasangan ini tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Izwaryani.

Ia menjelaskan bahwa status pasangan ini adalah batal menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568 dukungan perbaikan. Jumlah itu berasal dari jumlah kekurangan dari batas minimal dikalikan dua sesuai dengan PKPU.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual, pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya 130.258 dukungan. Jumlah itu kurang 185.793 dukungan dari total batas minimal 316.051 dukungan agar lolos tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: KPU Sumbar tes cepat ribuan petugas sebelum verifikasi faktual

Terkait dengan langkah pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa, pihaknya tentu akan mempersiapkan diri apabila telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumbar.

"Kalau itu sudah teregistrasi di Bawaslu, kami akan dipanggil," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020