Bandarlampung (ANTARA News) - Mertua Prita Mulyasari, Sukemi, berharap menantunya itu dapat memenangkan kasasi atas vonis denda Rp204 Miliar akibat gugatan perdata RS Omni Tangerang.

"Saya berterimakasih atas dukungan warga Bandarlampung, dan semoga harapan saya dan semua warga yang menyumbang, agar kasasi Prita dikabulkan, dapat terwujud," kata dia, di Bandarlampung, Selasa.

Sukemi, yang tinggal di Jalan Pulau Bacan, Gang Mekarsari nomor 14, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, itu tidak dapat menyembunyikan rasa harunya melihat tingginya antusiasme warga Bandarlampung untuk mendukung Prita Mulyasari.

Sejak Senin (7/12), enam elemen perempuan di Lampung yang menamakan diri "Perempuan Lampung Peduli Prita" melakukan aksi pengumpulan dana untuk membantu Prita.

"Kami membuka posko di beberapa titik agar masyarakat dapat memberikan sumbangan mereka, dan posko masyarakat peduli Prita dipusatkan di rumah mertua Prita di Bandarlampung," kata koordinator "Perempuan Lampung Peduli Prita", Deti Febrina.

Pos pengumpulan dana tersebut dibuka di beberapa tempat strategis dan pusat keramaian di Bandarlampung, dan mulai diaktifkan sejak Senin (7/11).

Gerakan pengumpulan dana tersebut bernama "koin peduli untuk Prita", dan merupakan kerja bersama lima elemen perempuan di Lampung, Kelompok Studi Informasi Lingkar, Jaringan Muslimah Lampung, Persaudaraan Muslimah Lampung, KAMMI Lampung, dan Wanita Keadilan.

"Perempuan Lampung Peduli Prita" menetapkan rumah mertua Prita, Sukemi, di Jalan Pulau Bacan, Gang Mekarsari nomor 14, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, sebagai pusat kegiatan pengumpulan.

"Banyak masyarakat yang masih belum tahu, karena menurut beberapa suara yang sampai kepada kami, banyak anggota masyarakat yang hendak menyumbang, namun tidak tahu harus kemana," kata dia.

Deti melanjutkan, hal tersebut mendorongnya untuk membuka lebih banyak posko di beberapa pusat keramaian, dan perbelanjaan, agar semakin banyak masyarakat yang mau menyumbang.

Selain sebagai aksi solidaritas, pengumpulan dana itu juga memiliki misi pernyataan sikap kepada pemerintah, agar lebih adil dan tegas dalam melakukan penegakan hukum.

"Kita berharap pemerintah dapat memperhatikan aspirasi itu, karena itu bukan hanya pernyataan masyarakat di Lampung, namun pernyataan seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.

Selain berharap aspirasi itu didengar pemerintah, mereka juga berharap pada proses hukum yang lebih tinggi di tingkat kasasi, Prita dapat memenangkan kasus tersebut.

"Kami berharap aparat hukum melihat kasus itu sebagaimana semestinya, dengan menegakan keadilan seadil-adilnya," kata Deti.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009