Ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa, Chandra menjelaskan pembagian tiga fase dalam kasus Bank Century itu sudah dilakukan sejak awal, tepatnya sebelum dia terjerat kasus hukum di kepolisian.
Tiga fase yang dimaksud Chandra adalah fase awal sebelum aliran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century. Fase kedua adalah fase setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk kebijakan penyelamatannya.
Sedangkan fase ketiga adalah kegiatan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk aliran dana sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.
Awalnya, bagian pengaduan masyarakat mengidentifikasi sejumlah tindak pidana yang mungkin terjadi di ketiga fase tersebut.
Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana apa yang benar-banar terjadi pada tiap fase, kita belum sampai ke sana," kata Chandra.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus itu.
Dia menjelaskan, KPK akan bekerja jika memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
"Yang jelas, jika ada korupsinya kita tindak," kata Bibit.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009