Bogor (ANTARA News) - Mantan istri Pasha vokalis grup band Ungu Okie Agustian kecewa dengan persidangan perdana Pasha yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (08/12) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kekecewaan ini diungkapkannya setelah mengikuti jalannya persidangan mantan suaminya.

"Saya kecewa saja, tidak ada keputusan terhadap dakwaan itu," ucap Okie, kepada sejumlah wartawan, Selasa usai persidangan pertama Pasha di PN Bogor.

Okie menyerahkan penjelasan kekecewaan kepada kuasa Hukumnya Jhon P Simanjuntak. Jhon menuturkan persidangan ini menimbulkan pertanyaan, atas dikeluarkannya eksepsi dari pihak Pasha.

"Dalam konteks undang-undang, seharusnya tiga hari setelah pembacaan dakwan, eksepsi baru bisa diserahkan. Tapi dalam konteks peradilan, setelah dibacakan baru disusun eksepsi. Tapi ini tidak, mereka sudah langsung menyerahkan eksepsinya, ini jadi menimbulkan pertanyaan, permasalahan hukum" ungkapnya.

Selain itu pihak Okie juga tidak mengetahui jelas hasil dakwaan terhadap penahanan Pasha.

"kepastian hukum terhadap Pasha atas penahanan tidak diungkapkan oleh Majelis, sedangkan Kejaksaan begitu dilipahkan langsung dimenaikkan status tersangka menjadi tahanan Kota. seharusnya setelah sidang pertama majelis harus menentukan sikap ditahan atau tidak, ternyata tadi tidak ada," ungkapnya

Oleh karena itu, Jhon atas nama kuasa hukum Okie akan mengajukan pertimbangan kepada majelis hakim atas kejelasan status penahanan Pasha.

Okie hadir ditemani oleh ibu dan para pengacaranya, merasa bahwa persidangan terhadap Pasha seperti telah diatur.

Sementara itu Pasha yang untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan, menjalani persidangan ditemani enam orang kuasa hukumnya terlihat tenang. Bahkan saat mendengar dakwaan majelis hakim bapak tiga anak tersebut sempat berkaca-kaca.

Dalam persidangan tersebut, Pasha menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor. Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wedhayati, Pasha mengaku tidak mengerti dengan dakwan tersebut. Saat menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim, Pasha sempat berkaca-kaca sambil menahan emosi.

"Ini bukan masalah ego, tapi saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh Okie," ujarnya dengan suara tertahan.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wedhayati dengan dua hakim anggota Ekova Rahayu Avianti dan Djoni Witanto mendengarkan dakwaan JPU yang terdiri Budi Santoso, Veradona dan Supina dari Kejaksaan Negeri Bogor. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009