Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan penerapan ganjil genap kendaraan merupakan 'rem darurat' yang ditujukan untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.
"Di situasi normal ganjil genap itu tujuannya memang memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum. Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah COVID-19 kita belum boleh beraktivitas normal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam webinar terkait transportasi publik yang digagas oleh SBM ITB, Rabu.
Baca juga: Dishub DKI sebut Ganjil Genap merupakan kebijakan 'rem darurat'
Lebih lanjut Syafrin mengatakan penerapan kembali kebijakan ganjil genap ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi.
Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wikayah Jakarta.
"Waktu (SIKM) ditiadakan warga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan, sehingga mobilitas kembali tinggi. Di sisi lain Jakarta belun selesai dari pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kami ambil kebijakan rem darurat (Kebijakan Ganjil Genap) untuk membatasi kembali mobilitas warga," ujar Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI kerahkan bus tambahan antisipasi lonjakan penumpang
Setelah pembatasan volume kendaraan itu kembali berjalan selama dua hari dan efektif di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan itu.
"Volume lalu lintas turun sekitar 4 sampai 5 persen. Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrian yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap," ujar Syafrin.
Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada para perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka COVID-19.
Baca juga: Dishub tegaskan kebijakan ganjil genap pada Senin (3/8) bukan uji coba
"Seyogyanya di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan work from home, lalu 50 persen kerja dari kantor dan tetap dibagi dua sif untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga jumlah penumpang di angkutan umum tidak melonjak dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan," ujar Syafrin.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020