Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Achsanul Qosasih di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya pasti akan menyelidiki seberapa besar Robert Tantular melakukan intervensi terhadap manajemen lama Bank Century (sekarang bernama Bank Mutiara).
"Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada banyak pelanggaran yang dilakukan Bank Century akibat adanya intervensi itu. Manajemen jadi tidak independen, ini bukan hanya indikasi tapi itu valid dari laporan BPK, ada pelanggaran perbankan," ujarnya.
Menurut dia, laporan keuangan Bank Century ditemukan adanya manipulasi dan tidak sesuai dengan kaidah laporan perbankan.
Namun, Achsanul Qosasih tidak berani berspekulasi sebelum data-data dari laporan BPK itu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Panitia Angket, lanjutnya, akan melihat urut-urutan kasus ini mulai dari awal, yakni sejak Bank Century mengalami krisis, isi permohonan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), laporan keuangan yang dikirim ke Bank Indonesia maupun Departemen Keuangan, hingga pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.
"Nanti akan dilihat siapa yang paling berperan, kita tunggu saja," katanya.
Achsanul menambahkan, pekerjaan Panitia Angket Century sebenarnya akan lebih mudah karena bahan awalnya sudah ada yakni hasil laporan audit investigasi BPK.
Ia mengatakan, Panitia Angket akan memulai penyelidikan dari hasil pemeriksaan BPK. Semua pejabat terkait yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK, katanya, pasti akan dipanggil termasuk Gubernur BI dan Menteri Keuangan saat itu, Boediono dan Sri Mulyani, serta Robert Tantular, dan manajemen Bank Century ketika itu.
"Tinggal nanti keputusannya (soal pemanggilan) akan diambil dalam rapat Panitia Angket pada Senin (14/12) mendatang, tetapi Panitia Angket setiap hari melakukan koordinasi karena ada sebagian anggotanya yang melakukan kunjungan kerja ke daerah saat reses ini," ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan, semua pihak yang terkait itu akan dipanggil berdasarkan kepentingan dan kebutuhan pemeriksaan. "Bukan karena hal-hal yang bersifat politis," tegasnya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009