Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak tiga anggota Polsek Metro Beji, Kota Depok, Jawa Barat, yakni Briptu AT, Briptu MA dan Brigadir Sa akan menjalani sidang disiplin di Polres Metro Depok, Rabu (9/12), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ketiganya akan menjalani sidang pelanggaran disiplin terkait dengan kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa.

Boy menuturkan, sidang pelanggaran disiplin itu akan menentukan apakah yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik atau tidak sebagai bentuk penanganan kasus lanjutannya.

Kabid Humas mengatakan, selain menjalani sidang pelanggaran disiplin, ketiga anggota polisi sektor itu akan mengikuti proses persidangan terhadap perkara tindak pidananya.

"Kedua sidang itu digelar secara terpisah," ujar Boy.

Boy mengungkapkan, ketiga aparat penegak hukum itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih aktif sebagai anggota polisi.

Terkait kemungkinan adanya bentuk sanksi pemecatan, Boy menyatakan hal tersebut bisa dilakukan, namun harus sesuai prosedur melalui keputusan sidang kode etik anggota Polri.

Boy menjelaskan, hasil sidang pelanggaran disiplin bisa mengeluarkan rekomendasi agar kasus ketiganya dilanjutkan melalui sidang kode etik Polri yang memungkinkan terjadi pemecatan.

"Tentunya rekomendasi itu harus disampaikan kepada Kapolda terkait sanksi pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Oergroseno menyatakan seharusnya polisi yang terlibat salah tangkap dan penganiayaan diberikan sanksi pemecatan.

"Ya sudah dipecat saja," kata Oergroseno.

Sebelumnya, lima anggota polisi, yakni AT, SR, Sa, MA, dan SU diduga melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Direktur Komunitas Bambu, JJ Rizal di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/12) malam.

Kejadian berawal saat kejadian, anggota Polsek Metro Beji mendengar teriakan "maling" dari warga di depan pusat perbelanjaan Margo City, Jalan Margonda.

Beberapa warga lalu menyebutkan bahwa maling lari ke seberang jalan tepat di depan pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos).

Polisi itu lalu berlari ke arah Detos dan menjumpai Rizal yang sedang berada di depan Detos dengan gerak-gerik yang diduga mencurigakan sehingga polisi menangkap dia.

Ketika polisi menanyakan identitas, korban diduga malah berusaha lari sehingga polisi menggunakan upaya paksa agar bisa menangkapnya lagi kemudian terjadi penganiayaan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009