Namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintahJakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, yang berasal dari lembaga atau institusi lain, merupakan representasi dari pemerintah.
Pernyataan Arya itu menanggapi sorotan Ombudsman RI mengenai rangkap jabatan komisaris di beberapa perusahaan BUMN.
"Kembali kita ingatkan bahwa namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Erick Thohir rombak direksi dan komisaris Pupuk Indonesia
Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa adanya komisaris BUMN yang masih berstatus pejabat di berbagai lembaga atau institusi pemerintah bukan merupakan bentuk pelanggaran.
"Mengenai rekomendasi dari Ombudsman, rekomendasi mereka kan mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk membuat regulasi, artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya dan kita dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada. Kalau kita membuat di luar regulasi itu, akan jadi sesuatu yang bisa digugat orang, akhirnya salah juga," ucapnya.
Menurut dia, sudah semestinya pemerintah mengawasi jalannya perusahaan pemerintah. "Kalau tidak, nanti siapa yang mengawasi mereka, masa orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah, dasarnya apa? Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya, kami pasti patuhi, tidak mungkin tidak," tambah Arya.
Baca juga: Stafsus: Hal yang wajar komisaris BUMN diisi sosok dari kementerian
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020