Saya juga dapat surat itu melalui WhatsApp, tapi bentuk fisik suratnya saya belum pegang. Jadi saya belum berani berkomentar apa-apa,
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kabar yang menyebut jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diganti beredar luas di media sosial melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.
Surat Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tanggal 4 Agustus 2020.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan di Cikarang, Rabu mengatakan turut menerima surat serupa melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini dirinya belum menerima secara langsung bentuk fisik surat yang ada.
"Saya juga dapat surat itu melalui WhatsApp, tapi bentuk fisik suratnya saya belum pegang. Jadi saya belum berani berkomentar apa-apa," kata dia.
Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup inkonstitusional
Dalam surat tersebut menjelaskan perihal penggantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang semula dijabat Aria Dwi Nugraha kini menjadi HM BN Kholik Qodratulloh, sementara Lydia Fransisca tetap menduduki Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bekasi.
Ari Dwi Nugraha mengaku sejak semalam dirinya sudah dihubungi DPP Partai Gerindra untuk mendatangi Kantor DPP, namun tidak disebutkan tujuan pemanggilan dirinya.
"Saya semalam juga ditelepon oleh orang DPP disuruh datang ke DPP. Kaitannya bisa jadi ke arah SK itu bisa juga tidak, jadi saya belum tahu," ucapnya.
Pihaknya menegaskan akan menjalankan segala perintah partai termasuk jika partai menghendaki adanya pergantian jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tentunya setelah menerima fisik surat yang dimaksud.
"Ya kalau saya sudah terima suratnya, pasti kita proses dan tindaklanjuti sesuai kewenangan saya saja," katanya.
Baca juga: Panlih Wabup Bekasi diminta belajar ke DKI Jakarta
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi desak eksekutif rombak dinas
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020