Kuala Lumpur (ANTARA) - Para jurnalis media asing yang tergabung dalam Foreign Correspondents Club of Malaysia (FCCCM) prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur atas satu episode seri 101 East, Selasa (4/8).
FCCM dalam pernyataannya Rabu mengatakan menurut polisi komputer disita dan akan dikirim ke Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk analisis lebih lanjut.
FCCM berpandangan bahwa tindakan berlebihan tersebut mencerminkan erosi lebih lanjut dari kebebasan media yang terlihat di negara tersebut dalam beberapa bulan terakhir dan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam menggunakan taktik intimidasi untuk membungkam laporan berita yang tidak menguntungkan bagi pemerintah.
Klub bersikap bahwa pihak berwenang harus terlibat dengan organisasi media atas laporan berita yang mereka anggap kritis atau salah mengartikan fakta.
Menurut Al Jazeera, mereka meminta komentar dari pemerintah Malaysia beberapa kali sebelum menyiarkan episode tentang perlakuan pihak berwenang terhadap pekerja migran tidak berdokumen.
Namun pemerintah hanya merespons setelah episode itu diterbitkan, pertama dalam konferensi pers yang hanya dapat diakses oleh "media resmi" dan kemudian melalui undang-undang.
FCCM ingin menegaskan kembali bahwa jurnalisme bukan kejahatan dan personil media tidak boleh menghadapi penyelidikan atau tuntutan pidana karena melakukan tugas mereka.
FCCM mendesak pemerintah Malaysia untuk menjunjung tinggi komitmennya untuk melindungi dan memfasilitasi kebebasan pers, dan berdiri dalam solidaritas dengan rekan-rekan dari Al Jazeera.
Peristiwa ini hampir lima tahun yang lalu pada hari ketika FCCM bersama dengan organisasi media lainnya berbaris untuk kebebasan pers setelah tindakan keras selama 1MDB dan namun sedikit kemajuan telah dibuat sejak itu.
"Kami ingin mengingatkan semua pemangku kepentingan bagaimana skandal tertentu telah terjadi sejak itu, dan peran penting yang dimainkan media dalam mengungkapnya," katanya.
FCCM masih tertarik dan ingin melibatkan pihak berwenang dalam dialog yang bermakna untuk menemukan cara terbaik ke depan dalam menciptakan lanskap yang kondusif bagi pers, pemerintah dan masyarakat untuk memproduksi dan menggunakan pelaporan berita.
Sementara itu Gerakan Media Merdeka (Geramm) memandang penyerbuan polisi terhadap kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur dan dua stasiun penyiaran lainnya sebagai tindakan serius karena ini merupakan langkah lain untuk menindak kebebasan media.
"Kami memahami bahwa Al Jazeera sedang diselidiki oleh otoritas lokal atas episode 101 Timur yang menyoroti dugaan penganiayaan pemerintah terhadap pekerja migran tidak berdokumen selama pandemi COVID-19," katanya.
Geramm ingin menggaungkan seruan global bahwa jurnalisme bukanlah kejahatan dan jurnalis tidak boleh diserang dengan cara apa pun hanya karena menjalankan tugas.
Baca juga: Polisi Malaysia geledah tiga stasiun televisi di Kuala Lumpur
Baca juga: Polisi Malaysia panggil Al Jazeera
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020