Hans Kubus (58) dihentikan di Bandar Udara Christchurch pada Ahad, setelah mendaftarkan diri untuk naik pesawat dan digeledah oleh petugas bea-cukai, sebagaimana dikutip dari AFP.
Satu bungkusan kecil yang berisi reptil tersebut ditemukan di pakaian dalamnya, kata jaksa penuntut umum Mike Bodie kepada Pengadilan Wilayah Christchurch, Senin.
"Paket itu berisi delapan bagian terpisah yang memisahkan bermacam spesies tokek dan kadal," katanya.
Barang bawaan Kubus juga berisi satu tokek di dalam kaus kaki yang digulung.
Sebanyak 24 tokek ditemukan dari lima jenis yang berbeda, serta 20 kadal dari dua jenis.
Warganegara Jerman tersebut mengakui ia menjual tokek dan menangkap tokek serta kadal dari alam liar tanpa izin.
Di Eropa ada perdagangan tokek di pasar gelap dan hewan yang dibawa oleh Kubus diduga memiliki nilai 50.000 dolar Selandia Baru (35.850 dolar AS, kata Bodie.
Harga kadal tak diketahui karena perdagangan spesies itu sebelumnya tak diketahui.
Vonis atas Kubus dijadwalkan dibacakan pada 25 Januari 2009.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009