Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kendari di Sulawesi Tenggara memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil pengungkapan selama tujuh bulan terakhir 2020.
Kepala Polres Kendari, AKBP Didik Efrianto, di Kendari, Rabu, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari dari 78 orang tersangka.
Ia juga mengatakan bahwa dari jumlah BB yang berhasil diungkap pihkanya periode Januari hingga Juli 2020 dengan total BB sebanyak 1.026 gram, namun yang dimusnahkan sebanyak 602 gram.
"Ini pengungkapan Satres Narkoba Polres Kendari jumlah 1,26 kilogram, namun tadi yang kami sisihkan 424 gram. Ini tangkapan periode Januari sampai Juli 2020 dari 78 tersangka," kata dia, usai pemusnahan BB itu.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dari ke-78 tersangka, sebagian kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari, dan ada yang masih proses penyidikan.
"Dari 78 tersangka yang mendominasi dari kalangan mereka rata-rata anak muda semua, rata-rata 20-30 tahun, ada juga dari mahasiswa, wiraswasta, ada juga yang memang profesinya jualan barang itu (narkoba). Sebagian besar (dari ke-78 tersangka) pengguna dan pengedar," kata dia.
Pemusnahan BB dilaksanakan di depan Markas Polres Kendari dan dilakukan dengan cata dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah dilumat lalu dimasukkan ke dalam sebuh lubang yang telah disediakan yang disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional Kendari, Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020