"Patok 8 batas wilayah Desa Air Bening dengan Kabupaten Musi Banyu Asin, sudah hilang sejak beberapa bulan lalu jauh sebelum sengketa kepemilikan lahan ini muncul, dan kasus ini juga sudah diketahui pihak Desa Air Bening dan pihak Kecamatan Rawas Ilir," kata Husin (56) warga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Senin.
Dikatakannya, adanya klaim kepemilikan kawasan sumur migas Suban IV sangat tidak beralasan karena wilayah itu sudah lama masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, dalam Desa Pauh. Hal ini dibuktikan dengan peta wilayah Desa Air Bening, yang berdekatan dengan lokasi yang diperebutkan tersebut.
Sementara itu Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti, Senin pagi (7/12) menginstruksikan kepada tim penyelesaian sengketa Suban IV yang dibentuk pemkab setempat, antara lain untuk mempertahankan keberadaan kawasan Suban IV sebagai milik Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya menagih Dana Bagi Hasil (DBH) Suban IV yang dimabil Kabupaten Musi Banyu Asin untuk tahun 2001-2007.
Ketiga memperjuangkan Suban X dan Suban XI dan Durian Mabuk II yang sekarang di serobot Kabupaten Musi Banyu Asin. Serta menolak rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel soal pembagian wilayah Suban IV dengan sistem win-win solutions, karena dinilai merugikan daerah itu. Selain itu keberadaan daerah yang diperebutkan tersebut sudah ditetapkan oleh Permendagri No.63/2007, yang menyebutkan Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
DBH Suban IV
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Musi Rawas, menuturkan dari perhitungan dana bagi hasil (DBH) migas atau lifting yang diterima daerah itu terutama dari sumur migas Suban IV hingga triwulan III 2009, mencapai Rp44,7 miliar.
Dari tiga perusahaan migas yang memegang Kontrak Kerja Sama (KKS) di Musi Rawas antara lain PT Pertamina, PT Medco E&P dan PT Conoco Philips, telah memberikan penerimaan untuk daerah itu cukup besar. Realisasi penerimaan SDA migas tersebut setelah dipotong PPN dan PPH, cost recovery dan pajak PBB, pada tahun 2007 lalu mencapai Rp95,9 miliar dengan perhitungan diterima dari minyak bumi Rp52,3 miliar dan dari gas bumi sebesar Rp4,3 miliar.
Sedangkan pada tahun 2008, nilai penerimaan sama naik menjadi Rp247,4 miliar, terdiri dari minyak bumi sebesar Rp72,1 miliar dan dari gas bumi sebesar Rp175,3 miliar. Untuk penerimaan SDA migas untuk tahun 2009, hingga triwulan III terhitung sejak Desember 2008-Agustus 2009 mencapai Rp113,3 miliar, terdiri dari minyak bumi Rp36 miliar dan gas bumi Rp77,3 miliar.
Khusus untuk produksi minyak dan gas bumi yang dihasilkan sumur migas Suban IV yang dikelola oleh PT Conoco Philips, kata dia, dalam 9 bulan belakangan telah memproduksi minyak bumi sebanyak 311.000.557,94 barel, dengan nilai produksi kotor 17,9 juta U$. Dimana untuk bagian dari minyak bumi pemerintah pusat menerima Rp96,96 miliar, untuk Kabupaten Musi Rawas sebesar 6 persen Rp5,8 miliar atau Rp646 juta/bulan.
Sedangkan untuk gas bumi total produksi dari Suban IV mencapi 23,1 juta MMBTU, dengan nilai produksi kotor mencapai 121,28 juta U$, dengan pembagian untuk pemerintah pusat Rp324,6 miliar dan untuk Kabupaten Musi Rawas sebesar 14 persen atau Rp38,9 miliar. Sehingga total yang diterima selama 9 bulan belakangan oleh Kabupaten Musi Rawas sebanyak Rp44,7 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009