Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa dirinya mendapat tembusan surat dari Ombudsman Republik Indonesia yang telah mengirimkan surat ke Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tertanggal 26 November 2009.
"Kami terima surat tembusannya pada Jumat tanggal 4 Desember 2009," katanya.
Eko menjelaskan, dalam surat Ombudsman ke Direktur Utama PT PLN tersebut disebutkan bahwa Ombudsman tidak hanya menerima laporan dari KP2KKN saja akan tetapi juga dari Lembaga Konsumen Yogyakarta.
KP2KKN dan Lembaga Konsumen Yogyakarta tersebut sama-sama melaporkan mengenai adanya tambahan biaya administrasi pembayaran rekening listrik yang merugikan dan dipertanyakan dasarnya terkait pembayaran tagihan listrik pelanggan yang dikenal dengan sistem Payment Point Online Bank (PPOB).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melalui kantor perwakilan DIY dan Jateng telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi baik kepada PT PLN Jateng-DIY serta warga yang menjadi pelanggan PLN.
"Disebutkan bahwa Ombudsman juga telah mempertemukan pihak PT PLN Jateng-DIY dengan pelapor," katanya.
Hasilnya, lanjut Eko, alasan pembebanan biaya administrasi kepada pelanggan adalah karena penerapan sistem PPOB membutuhkan biaya namun anggaran PLN tidak cukup untuk membiayai operasional termasuk dalam hal pengadaan perangkat lunaknya.
Perjanjian dibuat PLN dengan bank tanpa melibatkan masyarakat dan masyarakat merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak bank untuk memungut beban biaya tambahan dalam rekening mereka.
Oleh karena itu, berdasarkan sejumlah klarifikasi tersebut Ombudsman Republik Indonesia berharap Direktur PT PLN pusat dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan substansial mengenai penerbitan surat edaran direksi tentang mekanisme arus dana receipt yang mengakibatkan pembebanan biaya administrasi tambahan bagi pelanggan PT PLN.
Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang telah diterima dari penambahan biaya administrasi tersebut.
"Kami KP2KKN berharap Dirut PT PLN segera memberi jawaban dan kami segera mendapat penjelasannya," katanya.
Eko menambahkan, sesuai Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa dalam hal Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis maka terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan.
"Jika dalam waktu 14 hari terlapor tidak memberi penjelasan tertulis sampai dua kali, maka terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab," demikian Eko Haryanto.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009