Tayangan berjudul "Terkunci saat Karantina di Malaysia", disiarkan pada 3 Juli, menyulut kecaman dari Pemerintah Malaysia yang menyebut berita itu tidak akurat, menyesatkan dan tidak berimbang.
Sejumlah organisasi pegiat hak asasi manusia menuding pemerintah mengekang kebebasan pers setelah beberapa wartawan Al Jazeera diinterogasi oleh kepolisian. Bahkan, kepolisian menyelidiki para saksi untuk dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Komunikasi.
Kepolisian Malaysia juga menyita dua komputer dari kantor perwakilan Al Jazeera di Kuala Lumpur saat penggeledahan, demikian informasi dari Al Jazeera, media asal Qatar.
"Penggeledahan kantor dan penyitaan beberapa komputer jadi langkah pemerintah yang kian meresahkan, khususnya untuk kebebasan pers dan aksi demikian menunjukkan seberapa jauh mereka akan bertindak untuk mengintimidasi wartawan," kata Al Jazeera.
Al Jazeera mengatakan mereka tetap berpegang teguh pada pemberitaan yang telah ditayangkan dan meminta otoritas terkait menghentikan proses penyelidikan.
Kepolisian Malaysia tidak menanggapi pertanyaan terkait masalah tersebut.
Otoritas di Malaysia menangkap ratusan pekerja migran ilegal, di antaranya termasuk anak-anak dan pengungsi dari etnis Rohingya, setelah pemerintah memberlakukan karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Para aktivis HAM mengecam penangkapan itu karena dinilai tidak manusiawi. Sementara itu, pihak pemerintah mengatakan langkah itu diperlukan demi mencegah penularan virus.
Sejumlah aktivis menyuarakan kekhawatiran pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, yang baru berusia lima bulan, telah bersikap keras terhadap oposisi, sebagaimana ditunjukkan lewat serangkaian larangan dan tekanan.
Tudingan itu disangkal oleh pemerintah.
Otoritas setempat bulan lalu menangkap seorang pria asal Bangladesh yang terekam dalam tayangan Al Jazeera mengkritik pemerintah terkait perlakuan mereka terhadap para pekerja migran.
Sumber: Reuters
Baca juga: Polisi Malaysia panggil Al Jazeera
Baca juga: Australia prihatin atas penahanan wartawannya di Malaysia
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020