Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap sekitar 30 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di sepanjang semester pertama 2020.

"Baru enam bulan pertama di 2020 ini sudah 30 tersangka dari 13 kasus yang sudah diungkap BNN," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa.

Padahal, menurut dia, di sepanjang 2019 lalu BNN Jawa Tengah menangkap 51 tersangka berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: BNN Jateng ungkap pengiriman narkotika lolos pengawasan PSBB

"Padahal 2020 masih menyisakan lima bulan lagi," tambahnya.

Menurut dia, di masa pandemi COVID-19 ini peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah masih marak.

Posisi Jawa Tengah sebagai jalur lintasan, kata dia, banyak dimanfaatkan oleh para pengedar

Selain itu, kata dia, para bandar memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit ini untuk menjadikan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan sebagai kurir narkotika.

"Sindikat narkotika ini banyak memanfaatkan kurir," tambahnya.

Baca juga: BNN ringkus kurir 101,7 gram sabu di Kendal

Dalam pemberitaan sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi ke-4 kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia.


"Prevalensinya 1,3 persen, nasional 1,6 persen karena jumlah penduduk Jateng ini 30 juta kali 1,3 persen, tinggi, nomor 4 se-Indonesia, setahun sekitar 195.000 kasus penyalaggunaan narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Kamis (20/6).

Mengenai jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada tahun 2020, dia memprediksi bakal meningkat jika dibandingkan tahun lalu karena pada tahun 2019 BNNP Jateng menangkap 57 orang, sedangkan pada tahun ini sebanyak 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga Juni 2020.

BNNP Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus berupaya menekan kumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Jawa Tengah posisi ke-4 penyalahgunaan narkoba se-Indonesia

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020