Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan, khususnya ketentuan izin dari lembaga tertentu untuk melakukan penyadapan dalam menangani kasus hukum.
"Kalau di KPK, korupsi dimulai dengan tahap penyelidikan, saya kira tidak perlu lah kita minta izin," kata Jasin ketika ditemui setelah pertemuan KPK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Senin.
Jasin menjelaskan, penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit oleh lembaga yang berwenang, termasuk Depkominfo. Selain itu, KPK juga menerapkan mekanisme pengawasan internal dalam bentuk prosedur operasional standar penyadapan.
Jasin sepakat dengan wacana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional jika lembaga itu hanya berfungsi untuk memfasilitas proses penyadapan. "Jadi melalui pengawasan itu saja, tidak perlu izin," tambah Jasin.
Menurut Jasin, izin penyadapan akan menimbulkan kendala teknis karena KPK sering melakukan operasi mendadak untuk menangkap seseorang dalam perkara korupsi.
Dia mencontohkan, izin operasi dan penyadapan akan sulit didapatkan jika transaksi pidana korupsi itu terjadi di luar jam kerja.
"Kita harus izin di saat itu juga karena memang momentum terjadinya transaksi suap menyuap terjadi di malam hari itu. Kalau kita minta izin kan orangnya keburu pergi," katanya.
Jasin tidak sependapat dengan pernyataan bahwa izin penyadapan ini sesuai dengan kebiasaan yang diberlakukan di negara lain.
Menurut Jasin, negara tertentu memerlukan aturan ketat soal penyadapan karena integritas penyelenggara negara sudah tinggi atau tingkat korupsi rendah. Oleh karena itu, penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kondisi itu berbeda dengan keadaan di Indonesia. Integritas penyelenggara negara di Indonesia relatif lebih rendah, sehingga memerlukan cara-cara luar biasa dalam memberantas korupsi, termasuk melalui upaya penyadapan.
"Dengan kondisi seperti ini kita harus minta izin kepada oknum yang integritasnya belum kita ketahui, itu kan sangat riskan dari aspek kerahasiaan," kata Jasin.
Jasin menjelaskan, substansi peraturan pemerintah tentang penyadapan itu harus dibahas secara lintas instansi sehingga aspirasi semua pihak terakomodasi.
"Sedapat mungkin ini tidak menimbulkan, katakanlah, usaha upaya pemberantasan korupsi melalui penyadapan ini menjadi menurun," kata Jasin. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009