Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus Bank Century dengan memberikan bahan-bahan yang berkaitan dengan kasus itu.

"Selama ini kita kan sudah bekerjasama (dengan KPK), jadi tidak ada masalah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Kejagung sendiri tengah menangani kasus pelarian aset Bank Century Rp14 triliun ke luar negeri dengan dua tersangka yang sampai sekarang masih buron, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Marwan menyatakan kasus Bank Century yang tengah ditangani Kejagung, dibatasi hanya pada penggunaan dana.

"Sedangkan KPK pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah pada Bank Century yang diserahkan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," papar Marwan.

Belum lama ini Kejagung mempertanyakan pemblokiran aset Bank Century Rp14 triliun di 12 negara oleh Mabes Polri dan berencana akan mengecek pemblokiran itu.

"Kita akan mengecek nanti apakah pemblokirannya itu permanen atau tidak. Kita baru mau berangkat (mengecek aset Century di luar negeri)," kata Marwan, Jumat pekan lalu.

Kejagung menyidik pelarian aset Bank Century sebesar Rp14 triliun di 12 negara dengan tersangka Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century, sedangkan polisi menyidik kasus pencucian uang Century oleh Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Jampidsus menyatakan jika pemblokiran itu permanen, makan akan repot. "Karena dalam 33 bulan bisa dicairkan mereka (Rafat Ali dan Hesyam)," katanya.

"Jangan sampai jaksa kecolongan, teman-teman Mabes Polri kecolongan. Maka kita bersama sama ke sana, pihak Deplu, Depkeu, Kejaksaan, dan Polri," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Ito Sumardi, membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini, polisi dan Kejagung akan menangani aset Bank Century yang berada di luar negeri tersebut.

"Tentunya dengan segera aset di sana itu, segera dikembalikan ke negara kita," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009