"Kami menolak keras apabila klien kami Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura untuk diperiksa oleh pihak kepolisian sebelum dugaan aliran dana dari Bank Century yang diungkap oleh Klien kami terlebih dahulu diperiksa," ujar koordinator Advokat, Rafael Situmorang.
Menurutnya, mendesak BPK, BI dan PPAT untuk membuka transaksi dan aliran dana dari Bank Century secara transfaran dana sebesar Rp 6,7 Triliun kepada Publik.
"Supaya publik tahu bahwa aliran sebesar Rp 6,7 triliun tersebut diberikan kemana saja. Pemerintah harus transparan dalam menyikati masalah ini," katanya.
"Kami khawatir apabila kasus ini dilama-lamakan akan terjadi terjadi manipulasi data," ujarnya.
Pihaknya juga meminta Polisi khususnya Polda Metro Jaya untuk memeriksa terlebih dahulu sebelum menuduh Ferdi Semaun dan Mustar dan Bonaventura.
"Saya mendapatkan informasi di media massa pada Jumat (4/12) lalu bahwa kedua klien kami sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dia menambahkan, Padahal kedua orang klienya tersebut belum menerima panggilan secara formal. Namun, lanjutnya, Polda sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009