Menurut Mc Kinsey, perekonomian Indonesia akan pulih pada kuartal IV tahun 2021. Lebih cepat dibandingkan Malaysia yang diprediksi pulih pada 2022, Singapura pada 2023, Thailand pada 2022, dan Filipina pada 2022

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa memberikan izin kepada manufaktur untuk tetap beroperasi di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat terbukti mampu menopang perekonomian nasional yang terdampak pandemi.

Alhamdulillah kami sangat percaya kebijakan yang kami ambil sejak awal pandemi masuk agar membantu perekonomian tidak jauh terpuruk,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri seminar web bertajuk "Relocating Investment to Indonesia in the Time of COVID-19", Selasa.

Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator, salah satunya Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang merangkak naik sejak merosot pada Maret 2020 menjadi 45,3 dari 51,9 bulan sebelumnya. Namun angkanya mulai merangkak naik hingga mencapai 46,9 pada Juli 2020.

Baca juga: Indeks Manufaktur Indonesia merangkak naik, begini komentar Menperin

Selain itu Menperin menyampaikan bahwa jika dibanding negara-negara tetangga, pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi COVID-19 akan lebih cepat.

“Menurut Mc Kinsey, perekonomian Indonesia akan pulih pada kuartal IV tahun 2021. Lebih cepat dibandingkan Malaysia yang diprediksi pulih pada 2022, Singapura pada 2023, Thailand pada 2022, dan Filipina pada 2022,” ujar Menperin.

Saat menetapkan manufaktur dapat terus beroperasi saat pandemi, Menperin mengaku banyak mendapat pesan masuk lewat aplikasi Whatsapp dan menuding kebijakan tersebut sebagai "pembunuh massal."

Baca juga: Menperin: Perusahaan pemegang IOMKI wajib laporkan aktivitas industri

Namun Kemenperin tetap memberlakukan kebijakan tersebut sambil dengan ketat memantau kegiatan industri untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan industri mereka secara berkala setiap akhir pekan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan peraturan itu, industri manufaktur nasional dapat tetap beroperasi untuk menjalankan usaha selama mengantongi IOMKI yang dikeluarkan Kemenperin.

Baca juga: Menperin sidak kepatuhan industri beroperasi saat PSBB

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020