Mereka menggalang bantuan dari para pengguna jalan tersebut dan beroleh simpati luasa sejumlah pelaku usaha itu, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukodono yang berada tidak jauh dari lokasi aksi, jmemberikan pecahan Rp25 sejumlah Rp25.000.
"Kami menolak masyarakat yang memberikan uang kertas. Aksi ini hanya bertujuan mengumpulkan uang koin sebagai wujud solidaritas kami untuk Prita," kata salah satu peserta aksi tersebut, Mayor Haristanto.
Dia mengatakan, tidak ada target yang ditentukan dalam aksi ini karena aksi yang mereka lakukan hanya sekedar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang dialami Prita.
"Aksi ini akan kami lakukan hingga satu minggu ke depan. Setelah terkumpul, kami akan meneyrahkan uang koin tersebut ke Posko Peduli Prita di Jakarta," katanya.
Peserta aksi lainnya, Syarif Hidayatullah mengatakan, aksi ini adalah dukungan moral kepada Prita dan keluarganya. "Selain itu, aksi ini diharapkan menggugah pemerintah untuk segera mereformasi aparat hukumnya," kata Syarif.
Prita Mulyasari ivonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan keharusan membayar denda Rp204 juta kepada rumah sakit Omni Internasional yang menggugatnya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009