Jakarta (ANTARA News) - Menpora Andi Alifian Mallarengeng meminta pemuda dan mahasiswa hati-hati terhadap "penumpang-penumpang gelap" yang ingin memasukkan agenda politik saat peringatan Hari Antikorupsi Dunia pada 9 Desember.
"Sebagai Menpora, wajib mengingatkan elemen pemuda dan mahasiswa, hati-hati terhadap penumpang gelap," kata Menpora di Jakarta, Senin, mengenai peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Rabu nanti.
Menpora merasa perlu mengingatkan karena biasanya yang diminta melakukan aksi adalah organisasi pemuda dan mahasiswa, apalagi hari itu memang patut diperingati karena pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono.
Andi menyebut apa yang dimaksudnya sebagai "penumpang gelap" itu, mempunyai tujuan politik seperti menciptakan suasana tidak stabil, menggoyang dan menjatuhkan pemerintah saat ini.
"Hati-hati. Karena biasanya yang disuruh maju ke depan pemuda dan mahasiswa," katanya seraya menyatakan adalah tanggung jawabnya mengingatkan pemuda dan mahasiswa.
Ia mengatakan, penumpang gelap tersebut adalah mereka yang tidak pernah bicara pemberantasan korupsi namun tiba-tiba maju ke depan dan lantang bicara pemberantasan korupsi.
"Hati-hati dengan orang seperti itu yang punya motif-motif politik," katanya.
Ditanya apakah ada indikasi yang ingin menggoyang pemerintah, Andi mengatakan, bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan yang ada di media massa. "Lihat saja di media, bicara soal kekuasaan dan goyang pemerintahan," katanya.
Sementara itu Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 ribu polisi untuk mengamankan gerakan sosial untuk memperingati Hari Antikorupsi di Jakarta.
"Jumlah yang akan diterjunkan ke lapangan tergantung dengan kondisiyang ada namun kami telah menyiapkan separuh polisi yang ada," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, Senin.
Dia juga menyatakan hingga kini polisi belum menerima pemberitahuan demonstrasi dari kelompok-kelompok unjuk rasa.
"Secara tertulis, kami belum menerima pemberitahuan resmi namun secara lisan sudah ada. Sesuai dengan UU yang berlaku, penyampaian pendapatan umum harus memberitahukan ke polisi secara tertulis dengan menyebutkan jumlah, tempat dan penanggungjawab aksi," katanya. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009