Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penyuapan kasus penyiaran liga Inggris dehgan terdakwa Billy Sindoro mengaku tidak mengetahui atau mengenal terdakwa merupakan pihak yang turut berperkara dalam kasus penyiaran liga Inggris di KPPU.
Kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, Syamsul mengatakan, dirinya tak mengetahui adanya `persekongkolan` dalam putusan penyiaran liga Inggris itu.
Muhammad Iqbal yang notabene adalah majelis komisi yang menangani kasus tersebut pun tidak pernah menceritakan atau memberitahukan tentang Billy Sindoro kepada dirinya.
"Saya tidak mendengar adanya persekongkolan," katanya.
Namun, Syamsul Maarif menegaskan, sesuai dengan kode etik KPPU, seorang komisioner tidak diperbolehkan dengan alasan apapun bertemu dengan pihak yang berperkara. "Normatifnya demikian seorang komisioner tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara," ujarnya.
Terkait dengan ditangkapnya salah satu komisioner KPPU M Iqbal oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, kasus hak siar liga Inggris di KPPU sepengetahuannya sudah diputus, namun pelaku usaha kemudian mengajukan keberatan ke pengadilan atas putusan KPPU tersebut, akan tetapi pengadilan mengukuhkan putusan KPPU tersebut.
Sementara itu saksi lainnya yang diajukan dalam persidangan yakni Tadjudin Noer Said, seorang anggota komisi KPPU kepada majelis hakim mengaku mengenal Billy Sindoro atas rekomendasi rekannya Didik J Rahbini yang juga merupakan anggota KPPU pula.
Dalam rentang perkembangannya selama tiga tahun, Tadjudin mengaku pernah ditanyai oleh Billy mengenai pertelevisian, namun ia mengaku tidak tahu atau tidak ingat betul apakah kasus tersebut ditangani oleh KPPU atau tidak.
Demikian pula dalam beberapa kali upaya Billy menghubungi Tadjudin melalui telepon. Billy, menurutnya berbincang-bincang mengenai dominasi perusahaan asing di Indonesia. Namun ketika dikoreksi oleh majelis hakim, yang didasarkan pada berita acara pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik, Tadjudin mengaku Billy pernah menanyakan kasus Lippo.
Saksi Tri Anggraeni yang menjadi Ketua Majelis Komisi dalam kasus Liga Inggris itu menjelaskan, putusan KPPU dilakukan secara professional. "Tidak ada intervensi pihak mana pun dari luar KPPU. Pak Iqbal tidak pernah titip pesan soal putusan Liga Inggris." ujar Tri.
Benny Pasaribu yang juga hadir menjadi saksi menjelaskan, masalah kode etik praktiknya tergantung pada pemahaman masing-masing Anggota KPPU.
"Itu tergantung penafsiran masing-masing orang di KPPU. Yang jelas, kami tidak boleh bertemu dengan pihak pelapor maupun terlapor. Bertemu dengan pihak di luar itu, tidak dilarang. Sebab, KPPU membutuhkan banyak informasi untuk mengambil keputusan. Semakin banyak dan lengkap informasinya semakin baik," jelas Benny. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009