Ungaran (ANTARA News) - Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, segera memberi tahu warga di Dusun Jetis, Desa Leyangan, Ungaran Barat yang lahannya terkena proyek jalan tol Semarang-Solo, mengenai konsinyasi uang ganti rugi lahan.

"Surat konsinyasi atas 31 bidang tanah di Jetis sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Begitu sudah ada keputusan dari pengadilan, akan dilakukan pemberitahuan ke warga terkena proyek (WTP)," Ketua P2T Kabupaten Semarang, Warnadi di Ungaran, Minggu.

Pembebasan lahan proyek jalan tol Semarang-Solo seksi I di Kabupaten Semarang, katanya, sudah 95,6 persen lahan terbebaskan.

Ia membantah jika warga mengatakan belum ada pemberitahuan soal kemungkinan ditempuhnya jalan konsinyasi. Konsinyasi adalah penitipan uang kepada pengadilan karena pemilik tanah menolak menerima pembayaran

"Panitia sudah melakukan pemberitahuan kepada warga soal kemungkinan 31 bidang tersebut dikonsinyasi," katanya.

Ia meminta dukungan kepada masyarakat untuk penyelesaian pembebasan lahan di Dusun Sarowo Kalirejo yang sampai saat ini uang ganti rugi yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang belum diambil oleh warga.

Ia mengatakan, sosialisasi dan pembebasan lahan untuk seksi II yang dilakukan secara paralel, saat ini sudah sampai di Wringin Putih Bergas.

"Kerja keras panitia sudah mulai terlihat hasilnya dengan sudah dilakukan pembayaran ganti rugi selama dua kali di Desa Beji. Sedangkan di Karangjati dan Wringin Putih juga sudah menyatakan sepakat dan selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk kemudian dibayarkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Leyangan, Ahmadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh P2T sering tidak dihadiri oleh warga terkena proyek.

"Selama tujuh kali dilakukan sosialisasi dan musyawarah bersama warga belum maksimal, karena warga banyak yang tidak hadir. Bahkan panitia sampai menyosialisasikan di lingkungan Dusun Jetis," katanya.

Ia mengatakan, di Jetis terdapat 31 bidang yang belum dilepas oleh pemiliknya, karena mereka menuntut harga agar lebih tinggi.

Selain 31 bidang yang berupa sawah dan pekarangan tersebut, katanya, terdapat delapan bangunan berupa enam rumah dan dua bangunan kandang ternak, yang juga belum dilepas.

Delapan rumah tersebut, katanya, adalah milik Mas`ud, Sunarno, Gunianto, Kasmah, Sri Suryah, Sarwan, Baidhowi, dan Muh Amin.

Sebenarnya, katanya, harga yang ditawarkan oleh panitia pengadaan tanah sudah melebihi dari harga pasaran.

Harga tanah di Leyangan, menurutnya, untuk pekarangan Rp100 ribu per meter persegi dan sawah Rp50 ribu per meter persegi, sedangkan yang ditawarkan oleh P2T adalah Rp275 ribu/M2 untuk sawah dan Rp450 ribu/M2untuk pekarangan.

Warga Jetis yang bangunan rumahnya terkena proyek jalan tol, Sarwan, mengatakan, belum tahu kalau sudah ditempuh jalan konsinyasi karena saya juga belum dapat surat pemberitahuan.

Ia mengatakan, belum menyepakati harga yang ditawarkan oleh panitia pengadaan tanah (P2T) Kabupaten Semarang, karena belum ada kecocokan mengenai harga ganti rugi. " Yang jelas lebih besar dari yang ditawarkan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009