Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 3/8) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai dua buronan dikabarkan ditangkap di AS hingga mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

IPW sebut ada dua buronan tertangkap di Amerika Serikat

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat dua buronan Indonesia yang saat ini telah tertangkap oleh pihak keamanan Amerika Serikat.

"Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


200 korban investasi bodong dari Sukabumi "geruduk" Cianjur

Dua ratusan nasabah asal Kabupaten Sukabumi yang merasa tertipu dengan investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, mendatangi rumah ketua kelompok di Kecamatan Gekbrong, Cianjur, untuk meminta pertanggungjawaban atas investasi yang sudah mereka tanamkan.

"Sekitar 200 orang mendatangi rumah ketua kelompok di Kecamatan Gekbrong untuk meminta pertanggungjawaban ketua kelompok yang selama ini menarik iuran yang harus mereka setorkan. Massa mendesak ketua kelompok untuk sama-sama melaporkan HA direktur investasi," kata Kapolsek Warungondang AKP Gito saat dihubungi, Senin.

Selengkapnya di sini


Polisi tahan dua youtuber prank "daging korban sampah" di Palembang

Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menahan dua yuotuber pelaku prank "daging korban sampah" di Kota Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka meski keluarga bersikeras perilaku tersebut dinilai hanya kenakalan remaja.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setydaji, Senin, mengatakan polisi menetapkan empat tersangka, yakni Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan, serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron.

Selengkapnya di sini


Jaksa KPK tolak permohonan justice collaborator Wahyu Setiawan

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak permohonan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011," kata JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020