Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan audit terhadap perusahaan di kota itu untuk melihat kelayakan operasional.
"Audit perusahaan dilakukan rutin setiap tahun, untuk melihat apakah perusahaan itu layak atau tidak beroperasi," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Armada di Pangkalpinang, Minggu.
Audit terhadap perusahaan juga dilakukan secara insidental atau ketika perusahaan tersebut bermasalah dengan tenaga kerjanya.
"Kami memiliki peta kerawanan perusahaan dengan tanda merah dan hijau, kalau merah berarti perusahaan tersebut punya masalah seperti mengabaikan hak karyawan dan sebagainya, hal seperti ini diaudit dan dibina," ujarnya.
Pihaknya menyurati perusahaan yang melanggar aturan dan diberi peringatan satu hingga tiga kali, jika tidak diindahkan maka dibawa ke wilayah hukum.
"Namun sejauh ini, belum ada perusahaan yang sampai dibawa ke wilayah hukum, kami baru sebatas melakukan pembinaan dan melaporkan perusahaan yang melanggar itu kepada departemen tenaga kerja," ujarnya.
Ia menyatakan, terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kota itu terutama tentang kewajibannya dalam memenuhi hak-hak normatif karyawannya.
"Kami langsung turun mengawasi sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini dan ditindaklanjuti bagi perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, dia mengharapkan pekerja juga proaktif melaporkan kepada pemerintah terkait dengan hak-hak normatifnya yang belum dipenuhi pihak perusahaan.
"Selama ini pekerja enggan melaporkan tentang gaji yang dibayar di bawah UMK, padahal itu melanggar aturan.Kebanyak pekerja baru melapor ke pemerintah dan SPSI, jika pihak perusahaan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) untuk menuntut haknya yang diabaikan pihak perusahaan," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009