Mamuju, 6/12 (ANTARA)- Hasil Musyarawah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di Mamuju, merekomendasikan agar kasus skandal Bank Century yang diduga merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun segera diusut tuntas.
Ketua Komisi Rekomendasi Musda Golkar, Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Minggu, mengatakan, Musda partai Golkar Sulbar merekomendasikan agar kasus Bank Century segera diusut secara tuntas pemerintah untuk menjaga harkat martabat bangsa.
"Kasus Bank Century merupakan kasus yang merugikan negara dan telah membuat masyarakat di Indonesia mengalami kemiskinan dan penderitaan, sehingga kasus tersebut harus segera diusut tuntas oleh pemerintah," kata Hamzah yang juga sekertaris umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulbar .
Hamzah yang juga Ketua DPRD Sulbar tersebut mengatakan, selain merekomendasikan agar kasus Bank Century dituntaskan, Musda Partai Golkar juga merekomendasikan agar Partai Golkar di Provinsi Sulbar dapat mengembangkan demokrasi secara sehat, khususnya dalam setiap penyelenggaraan pemilu pergantian pemerintahan di daerah ini.
Ia mengatakan, Musda Partai Golkar Sulbar juga merekomendasikan agar Partai Golkar dapat menjaga agar pemilu yang berlangsung di wilayah itu dapat berlangsung secara damai, khususnya dalam pilkada yang akan digelar di dua Kabupaten di Provinsi Sulbar, yakni Kabupaten Mamuju dan Mamuju Utara.
Partai Golkar juga meminta agar antara pihak eksekutif dan legislatir dapat tetap menjaga keharmonisan dalam mengawal pembangunan yang ada di wilayah Sulbar ini.
Hasan juga mengatakan, gerakan nasional peningkatan mutu dan produksi kakao (Gernas pro kakao) di wilayah ini yang menelan anggaran sekitar Rp247 miliar harus dikawal agar tidak terjadi penyelewengan di dalamnya.
"Golkar menginginkan terjadi pertumbuhan ekonomi di wilayah ini melalui gernas pro kakao jadi Golkar akan mengawal program yang akan berlangsung hingga tahun 2011 tersebut agar tidak terjadi penyelewengan di dalamnya," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009