Kendari (ANTARA) - Manajemen perusahaan pertambangan PT Panca Logam Makmur (PLM) salah satu perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tengara mengatakan, selalu transparan terhadap hasil produksi selama beraktivitas di wilayah itu.

"Pihak perusahaan PT PLM selama melakukan aktivitas pada bulan Maret hingga November 2009 secara transparan melaporkan hasil produksi emas kepada negara," kata Manajer PT PLM Cabang Kendari, Lukman Azis di Kendari, Minggu.

Ia menyebutkan, pada triwulan pertama (April, Mei,dan Juni 2009), sejak perusahaan itu melakukan aktivitas, berhasil memproduksi emas sebanyak 27 kilogram.

Begitu pula pada bulan Juli, Agustus dan September, juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan meraih produksi rata-rata di atas 20 kilogram per bulan.

"Khusus bulan Oktober dan November ini, hasil produksi kami belum tahu persis, namun secara per triwulan sudah dilapor ke negara dengan pembayaran melalui rekening 501," kata Lukman.

Menurut Lukman, PT PLM secara terbuka per triwulan melaporkan hasil yang diraih dan tidak pernah menutup-nutupi kegiatan selama melakukan eksploitasi dan eksplorasi di kawasan Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabaupaten Bombana.

Berdasarkan izin KP yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan setempat, pihak perusahaan PT PLM mendapat lahan seluas lebih 1.000-an hektare. Sekitar 45 persen dari luas lahan itu merupakan kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sisanya merupakan hutan produksi (HP).

Terkait masalah tenaga kerja yang telah dilibatkan di perusahaan itu, Lukman Azis mengatakan, dari lebih 900 karyawan yang diperkerjakan itu semuanya masih berstatus kontrak dengan upah yang diterima setiap bulan paling rendah Rp1,2 juta per orang.

"Sekitar 90 persen dari jumlah karyawan yang kami pekerjakan di perusahaan itu adalah direkrut dari masyarakat lokal di Kabupaten Bombana, Sultra, dan sisanya diambil dari luar daerah yang bekerja sebagai tenaga ahli dan teknis di bidang pertambangan," katanya.

Keterangan dari Pemkab Bombana mencatat, sejak ditemukannya tambang emas di wilayah itu Agustus 2008, pemerintah telah mengeluarkan izin kuasa pertambangan (KP) di atas lahan kurang lebih 22 ribu hektare pada 16 KP.

Sekitar 150 hektare itu masuk hutan konservasi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TN-RAW) dan salah satu pemegang KP adalah perusahaan darah (PD) Utama Sultra.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009