Medan (ANTARA) - Personel Polsek Medan Barat mengamankan seorang wanita paruh baya NF (53) karena Ketahuan menyeludupkan narkotika jenis sabu, untuk suaminya Willi Manurung yang berada di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Senin, mengatakan NF warga Jalan Sekata Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat menyelipkan satu paket sabu ke dalam sabun.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita itu Kamis (30/7). Saat itu NF datang menjenguk suami tercintanya Willi yang ditahan di RTP Polsek Medan Barat, atas kasus uang palsu.

Sebelum memasuki RTP, petugas melakukan pemeriksaan bungkusan yang dibawa NF berisi sabun.

Baca juga: Polres Bangka amankan barang bukti penyalahgunaan narkotika
Baca juga: Polda Metro amankan seorang musisi akibat gunakan narkoba
Baca juga: Polda Sulteng gagalkan 25 kg narkoba masuk ke Palu


Saat polisi memeriksa sabun itu, NF tiba-tiba merampas paksa dari tangan petugas tersebut dan membawanya lari serta membuang ke arah Kantor Camat Medan Barat.

"Selanjutnya petugas piket Tahti melakukan pengejaran terhadap NF dan mengamankannya. Dan selanjutnya memanggil personel Unit Reskrim untuk memeriksa barang bukti yang dibuang," ujarnya.

Junaidi menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan di dalam sabun itu, ditemukan satu paket sabu.

"Akibat perbuatan NF, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Medan Barat," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020