Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap dua selama dua pekan terhitung 3-16 Agustus 2020.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, PSBB tahap dua diberlakukan karena kondisi Ambon saat ini masih berada pada zona oranye.
"Data COVID-19 di Kota Ambon masih berada pada zona oranye, sehingga gugus tugas tidak gegabah mengambil langkah yang membawa dampak ke publik," katanya, Senin.
Menurut dia, PSBB transisi tahap dua pada dasarnya tidak berbeda dengan tahap pertama, hanya ada ada beberapa unit usaha yang dibuka kembali seperti salon, pangkas rambut, dan gym.
Baca juga: 26 pegawai Balai POM Ambon terpapar COVID-19
Baca juga: RS Siloam dukung penanganan pasien COVID-19 di Ambon
Unit usaha yang diizinkan buka wajib menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggan yang datang.
"Sedangkan unit usaha yang belum diizinkan operasional yakni bioskop dan karaoke, " katanya.
Sementara untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT.
Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.
Baca juga: Tiga tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Ambon wajib lapor
Baca juga: Menko PMK dan Menkes cek penanganan COVID-19 di Ambon
Ia mengakui, selama PSBB transisi, terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan, serta tidak menggunakan masker.
Saksi telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp250 ribu.
Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi.
"Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi, " tandas Richard.
Baca juga: Uji sampel mandiri COVID-19 sudah bisa dilakukan BPOM Ambon
Baca juga: Polisi tetapkan 8 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020