Medan (ANTARA News) - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat hiburan malam M-City, Jumat malam, yang menewaskan 20 pengunjung, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar kepada ANTARA, Sabtu malam.

Ketiga tersangka berinisial S, AH dan R itu diduga menjadi pihak yang menyebabkan kebakaran yang menyebarkan asap beracun.

Berdasarkan pemeriksaan 11 saksi, diketahui kebakaran itu terjadi di sebuah "lounge" atau ruangan yang berada di lantai tiga klub malam tersebut.

Kebakaran itu menimbulkan asap yang mengenai cairan thinner yang ada di ruangan tersebut, dan asap itu diduga beracun.

Asap lalu masuk ke ruangan karaoke yang banyak pengunjung sehingga 20 korban meninggal dunia.

Baharudin Djafar mengatakan polisi belum menahan tiga tersangka itu. "Belum (ditahan)," kata mantan Kapolres Dairi ini.

Klub malam M-City di Jalan Gatoto Subroto, Medan terbakar Jumat malam sekitar pukul 20:00 WIB, dan hingga pukul 23:00 WIB asap masih mengepul di lantai tiga bangunan itu.

Semula, bangunan yang berdekatan dengan Hotel Best Western Asean itu adalah pusat perbelanjaan, namun kemudian diubah menjadi tempat hiburan cukup mewah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009