Medan (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) memeriksa 11 orang pengelola tempat hiburan M-City yang terbakar pada Jumat (4/12) malam dan menewaskan 20 pengunjung.

"Sebelas saksi yang diperiksa terdiri dari pengelola dan pihak rekanan M-City yang sedang melakukan perbaikan tempat hiburan malam tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan, dari keterangan 11 saksi itu diketahui bahwa pengelola M-City sedang melakukan perbaikan sebuah lounge (ruangan) yang berada di lantai III.

Lounge itu, kata Baharudin, dibersihkan dengan  tiner yang merupakan salah satu zat kimia.

Api diduga muncul  dari  lounge dan asapnya bercampur dengan zat tiner sehingga  berbahaya bagi manusia.Asap itu memasuki ruangan yang ditempati para korban tewas tersebut.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sementara, korban tewas disebabkan menghirup asap beracun," katanya.

Jadi, kata Baharudin, 20 korban tewas itu bukan disebabkan terbakar api sebagaimana informasi yang berkembang."Kalau pun ada yang terbakar, hanya sedikit," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menetapkan status saksi terhadap 11 pengelola dan rekanan manajemen tempat hiburan yang berada di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Adam Malik Medan tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009