Tangerang (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih berencana mempertemukan Prita Mulyasari dan rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pekan depan terkait tuntutan dan denda terhadap Prita.

"Prita dan RS Omni akan dimediasi Menkes, minggu depan pertemuan antara kedua belah pihak dilakukan untuk membahas kasus yang dialami Prita," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Tangerang, Sabtu.

Menurut Slamet, mediasi oleh Menkes dimaksud agar kasus Prita dan RS Omni International segera berakhir dan diselesaikan di luar jalur hukum.

Slamet mengutarakan, keinginan Menkes mempertemukan Prita dan Omni disambut baik kuasa hukum dan kliennya.

"Ketua tim pengacara Prita, Oc Kaligis akan melakukan pembicaraan dengan Depkes untuk menentukan kepastian waktu mediasi itu dilakukan," katanya.

Hanya saja dalam mediasi nanti, kata Slamet, pihaknya tidak ingin hal yang sama terjadi ketika Prita dan RS Omni dipertemukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Slamet menegaskan, saat mediasi Prita dan Omni yang dijembatani Penjabat Walikota Tangsel, M Shaleh, kliennya diminta untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada RS Omni, bukan sebaliknya.

"Kita menginginkan mediasi yang difasilitasi Menkes tidak seperti mediasi yang dilakukan Walikota Tangsel," katanya.

Ia menyatakan, selama kliennya menjadi pihak yang tidak bersalah kuasa hukum Prita akan terus melakukan pembelaan agar ia dibebaskan dalam segala tuntutan hukum.

Ia meminta, dalam mediasi yang direncanakan Menkes antara kedua belah pihak diharapkan tidak saling menjatuhkan satu sama lain selama mediasi itu berlangsung.

"Intinya tidak ada saling menuntut, lapor polisi atau segala macam yang tidak merugikan Prita dan RS Omni," katanya.

Sementara itu, Prita mengungkapkan, kasus yang berlarut-larut ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan elegan.

"Harapan saya tidak ada saling arogansi dan kita berpikir positif," kata Prita di rumahnya di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Sabtu.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009