Jakarta (ANTARA) - Pengendara mobil pribadi di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin secara garis besar telah menaati aturan ganjil genap pada Senin pagi ini atau pada hari pertama penerapan kembali kebijakan yang sempat ditiadakan selama lima bulan di Ibu Kota akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan pantauan ANTARA, sejak pukul 09.00 WIB mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin, mobil-mobil yang melintas didominasi dengan plat nomor ganjil di tanggal 3 Agustus ini.

Kendaraan pribadi bernomor polisi ganjil dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sementara itu, untuk kendaraan bernomor polisi genap yang ditemukan rata-rata merupakan kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap seperti ambulans dan kendaraan dinas berplat merah.

Dari arah sebaliknya yaitu Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, kendaraan berplat nomor genap sempat ditemukan, namun tetap sebagian besar kendaraan yang melintas berplat nomor ganjil.

Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Kendaraan beberapa pejabat dengan penjagaan ketat dari polisi pun sempat melintasi jalur MH Thamrin- Medan Merdeka Barat seperti kendaraan yang digunakan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (RI 2) dan Otoritas Jasa Keuangan (RI 13).

Tidak tampak sosialisasi dilakukan oleh petugas kepolisian, namun situasi penerapan ganjil genap di dua ruas jalan itu yaitu Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, berjalan lancar.

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Baca juga: Nebeng, solusi pekerja Jakarta siasati ganjil genap
Baca juga: Dishub DKI sebut Ganjil Genap merupakan kebijakan 'rem darurat'

Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap.

"Mulai hari Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo, Minggu (2/8).

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020