Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi/pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Maamun Murod dalam penyidikan kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi/pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Ervin Rizaldi sebagai saksi untuk tersangka Surya.

Sebelumnya, KPK pada 29 April 2019 telah menetapkan Surya bersama korporasi PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta.

Baca juga: KPK dan Polri koordinasi usut aliran dana pelarian Djoko Tjandra
Baca juga: KPK sambut baik diterbitkannya Perma 1/2020

Untuk Suheri, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Baca juga: Tanah dan bangunan dari perkara korupsi mantan Walkot Madiun dilelang
Baca juga: KPK lelang 10 bidang tanah dari perkara korupsi Ojang Sohandi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020