Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum di Tanah Air pada Minggu (2/8) menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pada pekan ini, di antaranya:
Pemesan sabu terancam hukuman mati terkait kepemilikan senjata api
Pemesan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, berinisial MK alias Gemok (40), kini terancam hukuman mati terkait kepemilikan senjata api rakitan mirip revolver yang dilengkapi butiran peluru aktif.
"Dengan ditemukan nya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.
IPW: Penangkapan Djoko Tjandra tak terkait bursa Kapolri
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan penangkapan Djoko Tjandra tidak ada kaitannya dengan bursa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"IPW melihat, kasus Djoko Tjandra maupun penangkapan buronan kakap itu tidak ada kaitannya dengan bursa calon Kapolri, apalagi pergantian Kapolri masih lama," kata Neta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
LeCI: Penangkapan Djoko Tjandra momentum bongkar kasus Bank Bali
Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi mengatakan penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum penting membongkar kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Bali.
"Ini adalah momen penting yang harus dimanfaatkan Kapolri dan Jaksa Agung membongkar kasus korupsi kelas kakap BLBI dan Bank Bali yang selama ini selalu menemui jalan buntu secara hukum dan politik di DPR," kata Rizqi melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Anggota DPR: Usut tuntas oknum bantu Djoko Tjandra di Imigrasi
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas oknum yang membantu Djoko Tjandra di Imigrasi.
"Harus ada pengusutan di Imigrasi, kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal, dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
MA buat aturan korupsi di atas Rp100 miliar dapat dihukum seumur hidup
Mahkamah Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu dikutip Minggu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020