Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Prita Mulyasari mengatakan terlalu besar denda yang harus dibayar dalam putusan pengadilan Tinggi (PT) Banten sebesar Rp204 juta.

"Saya tidak ada uang untuk membayar sebesar itu, jadi pasrah saja dan apa yang harus dijual untuk mengganti denda tersebut," kata Prita Mulyasari dihubungi Jumat malam.

Pernyataan tersebut terkait Prita harus membayar denda sebesar Rp204 juta karena putusan PT Banten yang memenangkan gugatan yang dilakukan manajemen RS Omni.

Sebelumnya, manajemen RS Omni melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita sebesar Rp700 miliar melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun hakim mengabulkan permohonan penggugat sebesar Rp370 juta ditambah harus meminta maaf melalui sejumlah media nasional yang dilakukan melalui iklan.

Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis akhirnya melakukan banding ke PT Banten dan akhirnya PT SMI menang, kemudian Prita berupaya untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun begitu, Yuwono telah mendaftarkan sebagai kuasa hukum dan mengajukan kasasi serta meminta putusan PT, bahkan pendaftaran kasasi Prita itu diterima Kasmari, salah seorang petugas PN Tangerang.

Prita juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana sehingga pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Bahkan manajemen RS Omni melalui dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Demikian pula istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Dalam persidangan pidana Prita dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.

Menjawab pertanyaan adanya bantuan dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris Rp102 juta untuk membayar denda tersebut, Prita mengatakan itu hanya setengahnya dan dia kesulitan untuk mencari dana sebesar itu. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009