Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dari Kejaksaan Agung.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat mengatakan SKPP telah diterima oleh Presiden pada Kamis malam, 3 Desember 2009.

Selanjutnya, menurut Julian, Presiden akan segera memproses Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengaktifkan kembali Chandra dan Bibit sebagai pimpinan KPK.

Bersamaan dengan itu, Presiden juga akan menonaktifkan pelaksana tugas pimpinan KPK yang sebelumnya ditunjuk oleh Presiden untuk menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo.

"Sedang dalam proses," ujar Julian.

Sesuai dengan Perppu No. 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 200 tentang KPK, Chandra dan Bibit dapat aktif kembali sebagai pimpinan KPK apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atau kasusnya dihentikan demi hukum.

Setelah Keppres pengaktifan keduanya dikeluarkan oleh Presiden, maka chandra dan Bibit dapat memimpin kembali KPK.

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, menyatakan pemerintah menunda pengumuman pembentukan satuan tugas pemberantasan mafia hukum hingga pekan depan.

Menurut Kuntoro, tidak ada hambatan yang menjadi alasan penundaan.

"Tidak ada hambatan, karena Presiden kemarin ke Palangkaraya, jadi belum sempat," ujarnya.

Kuntoro mengaku sampai saat ini, pihaknya belum melakukan seleksi untuk nama-nama yang akan mengisi satgas tersebut.

Sebelum memulai rapat paripurna pada Jumat, Presiden berharap pembentukan satgas itu beserta sasaran yang akan dicapai dapat diumumkan sebelum peringatan Hari Anti Korupsi Dunia pada 9 Desember 2009.

Satgas yang diharapkan dapat bekerja dalam waktu dua tahun itu, hanya bertugas memberikan pembinaan, membangun sistem dan koordinasi kepada lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah praktik mafia.

Sedangkan fungsi penindakan terhadap praktik mafia tetap dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum yang memiliki fungsi penindakan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009