Jakarta (ANTARA News) - Tindakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan aliran listrik pelanggan, dinilai telah merugikan pelanggan yang sudah sangat bergantung pada kebutuhan energi listrik.

"Kembali adanya pemadaman bergilir telah menyakiti hati masyarakat. Saya heran, kok teganya PLN ingkar janji," kata Direktur Eksekutif Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Nopber Siregar di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada (20/11), Manajer Distribusi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang W Budi Nugroho berjanji PLN tidak akan lagi melakukan pemadaman bergilir, karena ada partisipasi dari pelanggan besar yang mencapai 150-200 MW.

Lebih lanjut Nopber mengatakan, pihaknya menyayang sikap PT PLN yang tak menepati janjinya. Apalagi, selama ini sebagian besar pelanggan PLN mengeluhkan pemadaman bergilir, karena merugikan masyarakat yang bergerak di sektor industri. "Ini kan aneh, kenapa harus berjanji, kalau memang belum sanggup melayani 100 persen kebutuhan masyarakat," tandas dia.

Berdasarkan investigasi Gemawasbi, Senin (30/11), gardu PLN di kawasan Cawang Jakarta Timur kembali mengalami gangguan, akibat dipicu oleh sebuah ledakan. Namun demikian, "ledakan kecil" di Gardu Induk Strategis (GIS) berkekuatan 66 KV itu, tidak dipublikasi secara resmi ke pers.

"PLN menolak memberikan alasan yang masuk akal tentang penyebab pemadaman bergilir yang kedua kalinya ini. Jika memang karena adanya kerusakan saat uji coba gardu Cawang, PLN seharusnya bersikap jujur ke publik," kata Nopber.

Ia berpendapat, sudah saatnya PLN melakukan pembenahan internal, di antaranya melakukan penerapan sanksi tegas kepada petugas teknis yang dianggap lalai atau bertanggung jawab terhadap insiden pemadaman listrik "part II".

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari PLN tentang alasan pemadaman bergilir. Manajer Distribusi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang W Budi Nugroho dan Direktur Operasional PLN Murtaqi Syamsudin tidak ada di tempat saat berita ini dikonfirmasi. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009