Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Menteri Negara PPN/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Syahrial Loetan mengatakan pihaknya masih mengkaji pemberian subsidi langsung bagi masyarakat yang menggunakan listrik 450 watt ke bawah.


"Masih dikaji mekanisme pemberiannya. Tapi kita harapkan, semua masyarakat yang menggunakan listrik 450 watt ke bawah, bisa dapat subsidi itu," katanya di Jakarta, Jumat, (5/12).

Ia mengatakan kajian terhadap subsidi listrik tersebut belum selesai. Bila nantinya telah selesai, kajian tersebut akan diusulkan kepada pemerintah.


Menurut dia, subsidi langsung kepada masyarakat bawah pengguna listrik 450 watt ke bawah ditujukan sebagai bentuk kompensasi agar daya beli masyarakat bawah tidak tergerus, di samping diharapkan dapat mengembangkan investasi listrik di Indonesia.

"Kalau listrik yang 450 Watt boleh kita subsidi, tapi kalau listrik untuk dunia usaha dan perumahan elit, ya boleh kita kasih tarif keekonomian. Ke depan memang harus perlahan-lahan agar investor punya ketertarikan investasi di sektor itu. Intinya, nanti akan ada masa transisi menaikkan tarif listrik, setidaknya kurun waktu tiga tahun," katanya.

Ia mengatakan, perkembangan investasi sektor listrik saat ini masih rendah, terutama karena masih dinilai kurang menguntungkan. Untuk mendorong agar perkembangan sektor kelistrikan menjadi lebih baik maka perlu adanya harga yang kompetitif.

Menurut dia, mendorong investasi sektor kelistrikan tersebut diharapkan juga akan mendorong investasi yang lainnya.

"Karena seringkali yang dikeluhkan selama ini jaminan terhadap pasokan listrik," katanya.


Sementara itu, Anggota Komisi VI Bidang Industri, Perdagangan, UMKM dan BUMN DPR, Edhy Prabowo, mengatakan perlunya transparansi dalam pemberian subsidi.

"Pemerintah dan PLN harus transparan dulu tentang berapa jumlah daftar
 pelanggan yang bisa kena subsidi. Sebutkan semua jenis pelanggan yang ada agar jelas siapa saja yang harus disubsidi," katanya.

Menurut dia, pemberian subsidi listrik sebaiknya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas hingga 1300 watt, karena saat ini banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan daya istriknya 1300 watt. Sehingga menjadi pertimbangan penting untuk melibatkan pengguna listrik 1300 watt untuk memperoleh subsidi tersebut.

"Untuk pelanggan rumah tangga di atas 1300 watt, silahkan dilepaskan ke harga ekonomis," katanya.

Selain itu, ia mengatakan perlu juga dibedakan pemberian tarif listrik untuk dunia usaha, terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut dia, UMKM sebaiknya tidak dikenakan harga keekonomian.

"Karena UMKM menyumbang hingga 55% terhadap perekonomian Indonesia," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009