"Upaya politik melalui hak angket DPR memungkinkan terjadinya kompromi politik sehingga mengaburkan penyelesaian kasus Bank Century melalui jalur hukum," kata koordinator lapangan unjuk rasa tersebut, Cecep Sulaeman, di Jakarta, Jumat.
Massa yang terdiri atas sekitar 200 orang itu membawa bendera organisasinya dan juga poster-poster yang antara lain menuntut pengungkapan kasus Bank Century.
Cecep mengatakan, hak angket yang bergulir di DPR sarat manuver politik yang bertujuan untuk kepentingan pragmatis antara elite politik.
Ia mengatakan, kekuatan-kekuatan politik memiliki agenda yang bertentangan satu sama lainnya, menyangkut tujuan akhir penggunaan hak angket DPR itu.
Oleh sebab itu, Cecep mengatakan, organisasinya mendesak agar Presiden bertindak terhadap pelanggaran yang terjadi pada kasus dana talangan Rp6,7 triliun terhadap Bank Century.
Mereka juga menolak tindakan kompromi politik dalam penyelesaian kasus Bank century, meminta presiden memberi jaminan keamanan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkapkan aliran dana Century dan mendorong penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, Jumat, sepakat menetapkan komposisi keanggotaan Panitia Angket Kasus Bank Century sebanyak 30 orang yang merupakan perwakilan dari sembilan fraksi.
"Penetapan pantia angket ini sesuai Tata Tertib DPR dan komposisinya berdasarkan azas proporsionalitas," kata Marzuki Alie.
Komposisi Panitia Angket Kasus Bank Century, yaitu delapan orang dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), enam orang dari Fraksi Partai Golkar (FPG), lima orang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), tiga orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Kemudian, masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) serta masing-masing satu orang dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009